Perkuat Sinergi Pengelolaan Pendapatan Daerah, Bapenda Banten Gelar Rakor Bersama Bapenda Kabupaten/Kota se-Banten
TANGERANG SELATAN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten terus mempererat koordinasi dengan Bapenda dan BPKPKAD dari seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Banten. Komitmen tersebut diwujudkan melalui agenda Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Sinergitas yang berlangsung di Pendopo Kemangi, Alam Sutera, Kota Tangerang Selatan, pada Selasa (1/9/2026).
Pertemuan rutin bulanan ini difokuskan untuk menyatukan langkah strategis lintas wilayah dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak daerah. Poin krusial yang dibahas mencakup pemaksimalan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta kesiapan implementasi skema opsen PKB dan opsen BBNKB.
Kepala Bapenda Provinsi Banten, Berly Rizki Natakusumah, menegaskan bahwa pencapaian target pendapatan daerah membutuhkan soliditas dan kerja bersama antar-pemerintah daerah.
"Tidak ada lagi dikotomi 'kami' atau 'mereka', yang ada adalah 'kita'. Kita bersama-sama mengemban misi yang sama demi optimalisasi pendapatan daerah, khususnya pada sektor pajak kendaraan bermotor," tegas Berly.
Berly juga menyatakan optimismenya bahwa target penerimaan daerah tahun anggaran 2026 dapat terealisasi secara maksimal hingga akhir tahun. Tren realisasi penerimaan pajak saat ini terus menunjukkan grafik positif, ditopang oleh efektivitas program insentif atau diskon pajak kendaraan bermotor yang tengah digulirkan Pemprov Banten.
Menurut Berly, kepatuhan masyarakat dalam menunaikan kewajiban perpajakan menjadi fondasi utama dalam membiayai pembangunan infrastruktur dan meningkatkan kualitas layanan publik di Tanah Jawara. Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat luas untuk memanfaatkan momentum stimulus perpajakan ini.
Dukungan Penuh Kabupaten/Kota dan Program Relaksasi Pajak
Senada dengan hal tersebut, Kepala Bapenda Kota Tangerang Selatan, Eki Herdiana, menyampaikan dukungannya terhadap penguatan koordinasi lintas wilayah ini, khususnya dalam pengawalan implementasi opsen pajak serta sosialisasi program keringanan pajak kepada publik.
Program relaksasi pajak kendaraan bermotor yang saat ini berlangsung meliputi:
* Diskon Pokok PKB: Potongan sebesar 5 persen untuk pembayaran pokok PKB sebelum jatuh tempo.
* Pembebasan Denda: Penghapusan denda PKB serta bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun yang telah lewat.
* Insentif Mutasi Masuk: Diskon 20 persen bagi mutasi masuk kendaraan pribadi ke wilayah Banten, dan diskon 40 persen bagi mutasi masuk kendaraan operasional perusahaan.
Program diskon pajak umum ini berjalan mulai 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026, sedangkan khusus untuk program mutasi masuk kendaraan ke Banten diberikan batas waktu lebih panjang hingga 23 Desember 2026.
Eki menegaskan, Bapenda Tangsel siap berkolaborasi secara masif dalam mensosialisasikan kebijakan tersebut hingga ke tingkat akar rumput. Mengingat sebagian hasil penerimaan opsen pajak kendaraan nantinya akan kembali menjadi pendapatan kabupaten/kota, sinergi sosialisasi ini menjadi kunci keberhasilan bersama demi peningkatan kemandirian fiskal daerah.
