PEMPROV BANTEN KEMBALI GELAR PROGRAM KERINGANAN PAJAK KENDARAAN, BERIKAN DISKON DAN BEBAS DENDA


 SERANG — Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali meluncurkan program keringanan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini dihadirkan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendongkrak tingkat kepatuhan wajib pajak di wilayah Banten.

Program pemutihan dan insentif pajak ini resmi diberlakukan mulai 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026. Sementara itu, khusus untuk layanan mutasi masuk kendaraan, masa berlaku program diberikan lebih panjang hingga Desember 2026.

Kepala Bapenda Provinsi Banten, Rd. Berly Rizki Natakusumah, S.H., M.Si., mengimbau masyarakat agar memanfaatkan momentum ini secara maksimal untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraan mereka.

"Mari manfaatkan kesempatan ini. Jangan menunggu sampai denda dan tunggakan semakin besar. Bayar pajak kendaraan Anda sekarang, karena pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan untuk masyarakat Banten," ujar Berly.

Rincian Fasilitas Keringanan Pajak 2026

Melalui program ini, masyarakat dapat menikmati sejumlah insentif dan fasilitas keringanan sebagai berikut:

 * Diskon 40 Persen Mutasi Masuk Kendaraan Perusahaan: Diberikan kepada badan usaha atau perusahaan yang memindahkan pendaftaran kendaraan bermotornya ke wilayah Provinsi Banten.

 * Diskon 20 Persen Mutasi Masuk Kendaraan Pribadi: Khusus bagi pemilik kendaraan pribadi berpelat nomor luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke Banten. (Program mutasi ini berlaku hingga Desember 2026).

 * Diskon 5 Persen Pokok PKB: Potongan langsung bagi wajib pajak yang melunasi Pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebelum tanggal jatuh tempo.

 * Bebas 100 Persen Denda SWDKLLJ: Penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan untuk tahun-tahun yang telah lewat.

 * Bebas 100 Persen Denda PKB: Pembebasan secara penuh atas denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.

Kontribusi Nyata untuk Pembangunan Daerah

Bapenda Banten berharap insentif ini tidak hanya dimanfaatkan untuk menghapus tunggakan, tetapi juga menumbuhkan kesadaran kolektif mengenai pentingnya tertib administrasi kendaraan.

Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang krusial. Dana yang terkumpul dari masyarakat akan dialokasikan kembali untuk mendanai berbagai program pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta fasilitas umum di Provinsi Banten.

Masyarakat diimbau untuk segera memeriksa masa berlaku dokumen kendaraannya dan mendatangi gerai layanan Samsat terdekat sebelum batas akhir program pada 31 Oktober 2026, serta akhir Desember 2026 khusus untuk layanan mutasi masuk.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url




sr7themes.eu.org